Tangerang,mercubanten - Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan pasar lingkungan Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang. Dugaan Korupsi tersebut disalah satu dinas Perindustrian dan Perdagangan pada tahun anggaran 2017.
Keempat tersangka yakni
OSS, selaku Pejabat Pembuat Komitmen di dinas terkait. Lalu, AA, selaku Direktur PT Nisara Karya Nusantara. Kemudian, AR, selaku Site Manager PT Nisara Karya Nusantara dan DI, selaku Penerima Kuasa Dari Direktur PT Nisara Karya Nusantara.
Para tersangka itupun langsung dilakukan Penahanan Rutan selama 20 hari kedepan terhitung 10 Mei hingga 29 Mei 2022 Di Rutan Kelas IIb Pandeglang.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Erich Folanda mengatakan, modus para tersangka tersebut pada tahun anggaran 2017 Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang menganggarkan Pembangunan Pasar Lingkungan di Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk Kota Tangerang. Pembangunan tersebut menggunakan APBD kota tangerang dengan pagu anggaran senilai Rp5.063.579.000.
“Bahwa berdasarkan audit fisik bangunan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Tangerang bersama-sama dengan Tim Ahli Bangunan dari Universitas Muhammadiyah Tangerang, ditemukan bahwa secara kuantitas bangunan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi, dan didapati banyak item tidak terpasang sesuai dengan kontrak,” ujar Erich kepada wartawan saat jumpa pers dikantornya, Selasa (10/5/2022).
Erich menjelaskan pperbuatan tersebut diduga dilakukan oleh OSS selaku PPK bersama-sama dengan AA selaku Direktur PT Nisara Karya Nusantara AR dan DI mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp640.673.987.
“Adapun untuk peran masing-masing, OSS selaku PPK menandatangani kontrak bersama-sama dengan AA selaku Direktur PT Nisara Karya Nusantara. Selanjutnya AA selaku Direktur, memberikan kuasa kepada DI, sehingga dalam pelaksanaan pekerjaan AA tidak pernah terlibat aktif,” jelasnya.
“Tersangka DI kemudian bersama-sama dengan AR mengerjakan kegiatan pembangunan pasar tersebut pada tahun 2017. Bahwa dalam proses pengerjaannya, banyak item-item pekerjaan yang tidak terpasang sehingga mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara,” tambahnya.
Bahwa untuk masing-masing Tersangka, Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menyangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan/atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (Red)