TANGERANG, Mercubanten- Sebagai salah satu upaya mencerdaskan pemilih tentang pendidikan politik dan demokrasi, KPU Kota Tangerang meresmikan Kampung Demokrasi yang berlokasi di Kelurahan Larangan Utara, Keecamatan Larangan, Kota Tangerang, Banten, pada Sabtu (25/06/2022).
Hadir dalam Peresmian Atau Peluncuran kampung Demokrasi tersebut Bawaslu Kota Tangerang, TNI/POLRI, Pejabat daeah setempat, serta unsur akademisi dan beberapa pereakilan dari KPU Kabupaten/Kota lain se-Banten.
Ketua KPU Kota Tangerang Ahmad Syailendra mengatakan bahwa kampung demokrasi ini akan menjadi tempat atau lokasi percontohan untuk tempat-tempat lainnya, yang nantinya akan diberikan pendidikan politik termasuk pemahaman tentang demokrasi dan tahapan pemilu yang akan dilaksanakan serentak pada 2024 nanti.
“Kami berharap dengan adanya kampung demokrasi ini, masyarakat bisa menerima informasi dan pendidikan kaitan pendidikan politik termasuk tahapan pemilu ataupun pemilukada, sehingga pemilih di Kota Tangerang ini menjadi pemilih yang berkualitas dan pemilih yang paham tentang esensi demokrasi itu sendiri,” ujar Syailendra.
Adanya kampung demokrasi ini mendapatkan sambutan baik dari masyarakat sekitar, khususnya di wilayah kelurahan Larangan utara, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.
Lurah Larangan Utara, Iwan Bambang Subekti mengatakan bahwa dirinya mendukung penuh diresmikannya salah satu wilayahnya menjadi kampung demokrasi. Terlebih, kata Iwan, nanti ada petugas dari KPU yang memberikan langsung penjelasan tentang tahapan kepemiluan yang dalam hal ini pemilu serentak 2024 nanti.
“Kami sangat antusias serta mendukung penuh, karena dengan diresmikannya atau diluncurkannya salah satu kampung di wilayah kami menjadi kampung demokrasi, membuat masyarakat kami menjadi paham dan melek tetang pengetahuan seputar demokrasi dan kepemiluan,” ujar pria yang akrab disapa Bang Iwan.
Perlu diketahui, di dalam Kampung demokrasi ada sejumlah spot, antara lain, zona anti politik uang, zona anti hoax serta zona aspirasi. Dan di dalam spot tersebut ada kalimat ajakan berpartisipasi bagi masyarakat dalam pemilu hingga beberapa tulisan berdemokrasi, kepemiluan, larangan ber-money politik dan lainnya. Tak hanya itu, di dalam kampung demokrasi inipun KPU Kota Tangerang bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang untuk membuka spot layanan pembuatan e-ktp, agar memudahkan warga sekitar dalam mengurus e-ktp dan dokumen legal lainnya.
Seperti yang telah kita ketahui sebelumnya, KPU telah melaksanakan Gong Pemilu Jelang 24 Bulan sebelum hari pemungutan suara Tanggal 14 Februari 2022 yang lalu seluruh KPU se-Indonesia dan Stakeholder di dalamnya. Tanggal 9 Juni, terbit PKPU Penyelenggaraan dan Tahapan Pemilihan Umum tahun 2024, sebagai Payung Hukum menghadapi pesta demokrasi terbesar di dunia.
Sumber:
Humas KPU Kota Tangerang