Komunitas Jurnalis Kompeten Desak Polres Kabupaten Karawang, Oknum Yang Aniaya Wartawan

  • Bagikan

Tangerang,Mercubanten - Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK), mengecam oknum Pejabat Pemerintah Kabupaten Karawang menganiaya dua wartawan Karawang.

Hal ini tidak patut di contoh oknum pejabat tersebut apalagi seorang Aparat Sipil Negeri, lantaran telah menciderai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 serta kriminalisasi terhadap wartawan. Jumat (23/09/2022).

Agus M Romdoni, Ketua Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) mengatakan Polres Kabupaten Karawang harus usut tuntas pelakunya siapa saja yang melakukan aniaya terhadap ke dua wartawan Karawang tersebut, katanya

“Bagaimanapun kerja seorang wartawan dilindungi Undang-undang dan Kode Etik Jurnalis, apabila tidak terima, bisa melalui konferensi pers, bukan melakukan tindakan melawan hukum,” ucapnya.

Dari laman beberapa media online, informasi yang di perolehan bahwa. Korban yang juga wartawan daring di Karawang kemudian melapor ke Polres Karawang pada Senin (19/9) malam dengan nomor laporan STTLP/1749/IX/2022/SPKT.Reskrim PolresKarawang/Polda Jawa Barat. Pelaporan itu dilakukan korban dengan didampingi puluhan orang dari unsur wartawan dan aktivis.

Salah seorang korban, Gusti Sevta Gumilar menyampaikan peristiwa yang dialami terjadi bermula saat acara peluncuran Persika 1951, salah satu klub sepak bola Karawang di liga 3. Saat acara berlangsung, korban mengunggah kata-kata sindiran Persika melalui akun media sosial pribadi-nya. Ternyata unggahan itu mengusik sejumlah ASN Pemkab Karawang yang kebetulan masuk dalam pengurus Askab PSSI Karawang.

Usai peluncuran Persika 1951 di Stadion Singaperbangsa Karawang pada Sabtu (17/9) malam, Gusti yang hadir dalam kegiatan itu dibawa oleh orang yang mengaku suruhan pejabat Pemkab Karawang berinisial A.

Gusti dibawa ke bekas kantor PSSI Karawang. Lalu di dalam kantor itu, pintu langsung ditutup tidak boleh ada yang masuk selain orang-orang yang mengaku suruhan pejabat berinisial A dan korban.

Dilaporkan kalau telepon genggam milik korban dirampas saat berada di dalam kantor itu. Selang beberapa saat korban mendapat penganiayaan berupa pukulan dari sejumlah orang yang berada di ruangan tersebut.

Bahkan menurut laporan korban oknum pejabat A hadir di ruangan itu dan di cekoki korban dengan air kencing sebanyak tiga kali. Selain itu korban mendapat hantaman kepala dan tinju di beberapa bagian tubuhnya.

Tidak hanya itu, Gusti mendapat ancaman jika soal ini berlanjut dan korban melapor, keluarga akan dihabisi.

Sementara korban dapat keluar dari ruangan itu setelah dijemput oleh salah seorang keluarganya yang mengetahui korban ada di ruang itu.

Foto: Net

Korban dianiaya dari malam hingga pagi hari sampai tidak sadarkan diri, dan bisa pulang karena dijemput oleh saudaranya.

Sedangkan korban lainnya, Zaenal dijemput dari rumahnya oleh sekelompok orang bersama oknum pejabat Pemkab pada Minggu dini hari. Setelah berada di dalam mobil penjemput, Zaenal mendapat siksaan.

Akibat siksaan itu, Zaenal mengalami luka robek di bagian kepala (Red/KJK).

  • Bagikan