Mercubanten- Kapolda Gorontalo Irjen Pol Helmy Santika, SH, SIK, MSi, meminta seluruh jajaran khususnya anggota Polwan agar terus meningkatkan pengetahuan dan profesionalitas dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Hal itu disampaikan Helmy Santika saat membuka sekaligus memberi arahan kepada Polwan dalam seminar tentang strategi penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Aula Titinepo Polda Gorontalo, Rabu (15/2/2023).
Seminar dihadiri oleh seluruh pejabat utama Polda, Bhayangkari Daerah Gorontalo, serta segenap anggota Polwan Polda dan jajarannya.
”Sebagimana kita pahami bersama bahwa perkembangan kejahatan saat ini senantiasa mengikuti peradaban manusia baik dalam bentuk model, jenis dan modus. Kecenderungan kejahatan yang terjadi sangat dipengaruhi oleh situasi perkembangan lingkungan strategis pada tataran global, regional dan nasional,” ujar Helmy.
Menurut Kapolda, perempuan dan anak sering menjadi obyek kekerasan baik secara fisik maupun seksual serta diskriminasi gender.
Dia mengatakan rumah seharusnya menjadi tempat paling aman bagi perempuan dan anak tetapi mereka justru sering menjadi sasaran dari perlakuan yang sama seperti yang terjadi di luar rumah.
Helmy mengingatkan bahwa UUD RI Tahun 1945 mengamanatkan setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan serta terbebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia.
”Untuk itu melalui seminar ini diharapkan dapat memberikan dampak terhadap peningkatan dan pengetahuan para Polwan yang kemudian menjadi agen atau duta Polda Gorontalo dalam memberikan pengertian kepada masyarakat,” ujarnya.
Kapolda berharap Polwan Polda Gorontalo terus meningkatkan kapasitas dan profesional diri sehingga dapat memberikan kontribusi positif bagi institusi Polri serta meraih kepercayaan masyarakat.
”Jalin komunikasi dan koordinasi dengan organisasi yang membidangi perempuan dan anak yang ada di wilayah hukum Polda Gorontalo guna meningkatkan sinergitas dan mempermudah dalam pelaksanaan tugas, khususnya penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak,” kata Helmy Santika. (Red)