Mahfud Md: RUU Perampasan Aset Sudah Diparaf

  • Bagikan

Mercubanten, Jakarta- Menteri Koordinator Bidang Hukum, Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof. Mahfud Md mengungkapkan RUU Perampasan Aset segera dikirim ke DPR RI untuk dibahas.

“Alhamdulillah, RUU Perampasan Aset sudah diparaf oleh para pimpinan lembaga dan kementerian. Semua sudah memparaf naskah yang akan dikirim ke DPR,” katanya usai rapat di kantor Menko Polhukam, Jumat (14/4/2023).

Rapat yang dipimpin Menko Polhukam itu diikuti oleh perwakilan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Keuangan, Kapolri, Kepala PPATK, dan Jaksa Agung yang diwakili oleh Wakil Jaksa Agung Dr Sunarta.

Secara dokumen, kata Mahfud, RUU tersebut sudah siap dikirim ke DPR RI untuk dibahas. Dia mengatakan tidak ada perubahan apapun dari RUU Perampasan Aset yang dibahas hari ini.

“Sebab, konteks rapat yang dilakukan hanya melakukan koreksi pada redaksional naskahnya saja. Merapikan kembali masalah-masalah teknis dan redaksional yang itu tidak akan berpengaruh secara substansi,” jelasnya.

Dia menegaskan dalam waktu tidak lama lagi RUU Perampasan Aset segera dikirim ke DPR, karena Presiden juga sudah mendorong agar lebih cepat mengonsolidasikan materi-materi yang secara redaksional atau konsistensi narasi. Dalam tiga hari ke depan, lanjut Mahfud, pihaknya akan menyisir kembali RUU tersebut.(Red)

  • Bagikan