Cilegon,mercubanten– Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis tembakau.
Ditresnarkoba berhasil mengamankan pelaku. V (20) di seputaran, Tamansari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon Provinsi Banten pada Rabu.
Dalam keterangannya, Ditresnarkoba Polda Banten melalui Kombes Pol Suhermanto menyampaikan terungkapnya pelaku penyalahgunaan narkotika jenis tembakau gorila tersebut berawal dari informasi masyarakat .
6/1/2022.
Petugas yang mendapatkan informasi bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis tembakau gorila Tamansari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon Provinsi Banten, yang dilakukan oleh V (20),
langsung melakukan penangkapan setelah pelaku ambil paket narkotika jenis tembakau gorilla di depan Mushola yang beralamat di Kelurahan Tamansari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon Provinsi Banten.
Pelaku yang berhasil diamankan bersama barang bukti tembakau gorila dan satu unit Handphone.
“Pelaku membeli paket haram tersebut denga cara online dengan harga Rp 800.000. Yang kemudian tersangka bermaksud untuk menjualnya kembali,” tutu Kombes Pol Suhermanto.
Guna kepentingan penyidikan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polda Banten untuk dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut, V dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) UU RI.
No. 35 Th. 2009 Tentang Narkotika Jo Permenkes no 4 th 2021 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan atas perbuatannya tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. (Red)
Sumber: Bidhumas Polda Banten.