JAKARTA,mercubanten.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah (Pemda) menjalankan program Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) guna mewujudkan perlindungan sosial yang tepat sasaran. Regsosek merupakan pendataan seluruh penduduk yang mencakup berbagai profil dan kondisi sosial ekonomi masyarakat, mulai dari kondisi demografi, kepemilikan aset, perumahan, hingga kondisi disabilitas.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan, perlindungan sosial sangat mutlak dilaksanakan di Indonesia. Hal ini mengingat, berdasarkan data semester pertama tahun ini Indonesia memiliki lebih 275 juta penduduk, yang sebagian masih dinyatakan tidak sejahtera bahkan mengalami kemiskinan ekstrem.
“Kita selalu mengklaim atau juga diklaim disebutkan oleh berbagai sumber sebagai negara dengan penduduk dengan nomor empat terbesar di dunia. Jadi memang kita sudah bisa bayangkan dari angka itu kerumitan untuk mengelola berbagai aspek,” kata Mendagri dalam Webinar Nasional “Sosialisasi Registrasi Sosial Ekonomi: Mengawal Reformasi Sistem Perlindungan Sosial melalui Registrasi Sosial Ekonomi”, di Hotel Pullman Jakarta, Rabu (14/9/2022).
Dia menjelaskan, penduduk yang masuk dalam kategori miskin maupun miskin ekstrem memerlukan bantuan perlindungan sosial dari negara. Untuk itu, pelaksanaan Regsosek dengan didukung oleh Pemda sangat diperlukan.
“Saya melihat bahwa prinsip untuk melakukan registrasi atau pendataan ini untuk bisa menjadi akurat dan reliable harus dimulai dengan prinsip bottom up bukan prinsip top down, karena kalau top down pasti akan kelabakan dan pasti tidak akurat,” katanya.
Mendagri menjelaskan, pemilihan prinsip bottom up dilakukan karena data kependudukan Indonesia sangat dinamis. Perubahan data terjadi setiap hari bahkan setiap detik. Perubahan ini disebabkan adanya warga yang lahir, meninggal, menikah, pindah alamat, hingga pindah status pekerjaan. Padahal, pelaksanaan program pemerintah yang tepat sasaran dapat dilakukan dengan menggunakan data real time yang akurat. Menurut Mendagri, fungsi pendataan secara akurat ini bisa dilaksanakan dari tingkat pemerintahan desa.
“Kalau kita ingin datanya real time, maka garis posisi terpenting pendapat saya yang melakukan pendataan itu adalah dari desa, karena desa komunitasnya pemerintahan terkecil kita adalah desa, sistem pemerintahan terkecil,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengungkapkan, Regsosek merupakan fondasi bagi kesejahteraan masyarakat. Program ini menjadi tugas bersama antara kementerian/lembaga maupun daerah. Dia berharap, dengan adanya data Regsosek yang komprehensif dapat meningkatkan terwujudnya perlindungan sosial yang tepat sasaran. “Upaya ini tentu perlu diperkuat, disatupadukan,” tandasnya.
Source: Puspen Kemendagri