Kapolda Lampung Stop Kasus Bima Diapresiasi Wakil Ketua Komisi III DPR RI

  • Bagikan

Mercubanten- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi keputusan Polda Lampung menghentikan kasus TikToker Bima Yudho Saputro mengkritik Pemprov Lampung yang dilaporkan Ghinda Ansori.

“Polda Lampung sudah gelar perkara tidak ada tindak pidana, apresiasi buat Kapolda Lampung dan jajaran,” kata Ahmad Sahroni kepada wartawan, Selasa (18/4/2023).

Menurut Sahroni, keputusan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menyikapi isu yang berkembang di masyarakat. Dia menilai Polda Lampung sudah bijak menyikapi kritik yang menjadi permasalahan di kasus Bima.

“Apresiasi ini bentuk keseriusan Kapolri menyikapi polemik-polemik di masyarakat untuk perintahkan anggotanya di lapangan dengan sangat bijak. Namanya juga pengayom masyarakat, harus jadi tempat berkeadilan untuk masyarakat secara total,” ujarnya.

Legislator NasDem ini mengatakan kritikan itu hal biasa dan kritikan untuk membangun itu sangat baik. “Jadi, saya sebagai pimpinan Komisi III bangga melihat Kapolda Lampung begitu bijak menyikapi hal isu ramai tentang anak muda bernama Bima,” ungakapnya.

Dia berharap jajaran Pemprov Lampung tak mengambil hati sebuah kritik. Sebab justru dengan kritik, Pemprov bisa berbenah dan mengevaluasi kinerjanya.

“Kepala daerah seharusnya jangan terlalu reaktif akan kritikan masyarakat, mestinya tanya ke masyarakat mana yang dikomplain dan segera kerjakan, itu lebih baik daripada panik nggak karuan,” kata Sahroni.

Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung sudah menghentikan kasus Tiktoker Bima Yudho Saputro yang dilaporkan Ghinda Ansori atas dugaan ujaran kebencian.

“Dari hasil gelar perkara, penyidik sudah menyimpulkan tidak ditemukan unsur-unsur tindak pidana,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad.

Penyidik sudah memeriksa 6 orang saksi terkait laporan Gindha, di antaranya saksi pelapor dan yang mendukung saksi pelapor.

“Kami juga sudah memeriksa saksi ahli sebagaimana tercantum dalam pasal 184 KUHAP, yaitu adanya keterangan surat, saksi dan saksi ahli. Ada 3 orang saksi ahli yang diperiksa, 2 orang saksi ahli bidang pidana dan satu orang saksi ahli bidang bahasa,” ujar Zahwani.(Red)

  • Bagikan