Tidak Miliki Izin, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Grebek Ruko Parfum

  • Bagikan
sumber foto: net

Tangerang, mercubanten-Dianggap tak miliki izin Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Serang, Provinsi Banten menggerebek salah satu ruko di Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.

Plt Kepala BPOM Serang, Faizal Mustofa Kamil membenarkan bahwa ada operasi penindakan yang dilakukan dari siang hingga malam hari di Ruko Rotterdam Business Center Jalan Prabu Kian Santang Kota Tangerang pada Kamis 9 Juni 2022.

“Ya benar ada penindakan. Dari hasil penindakan ditemukan ada produksi parfum berbagai merek,” kata Faizal saat dikonfirmasi infotangerang.co.id, Rabu (6/7/2022).

Dalam penindakan tersebut, lanjut Faizal, petugas menemukan ada produksi parfum tanpa izin BPOM. Parfum berbagai merek tersebut dijual secara online.

“Ratusan parfum kita amankan karena tidak memiliki izin produksi sesuai kewenangan kami. Parfum itu dijual melalui online,” tegasnya.

Faizal juga mengungkapkan, pihaknya akan merilis operasi penindakan yang telah dilakukan BPOM Serang di tahun 2022 ini termasuk kasus produksi parfum tanpa izin tersebut.

“Balai Besar POM di Serang akan melakukan press release dalam waktu dekat terkait operasi penindakan yang dilaksanakan di periode Januari sampai dengan Juni 2022,” pungkasnya.

Dari informasi yang didapat pada Kamis (28/7/2022), BPOM di Serang akan menggelar pers rilis pada Jumat 29 Juli 2022.

Rilis tersebut terkait hasil penindakan obat dan makanan ilegal dan aksi penertiban pasar dari kosmetik ilegal dan atau mengandung bahan berbahaya.(Red)

Sumber: infotangerang.co.id

  • Bagikan